Audit Forensik Skandal Century

PEDANG hukum yang bertugas membedah dokumen politik kasus Bank Century kian tumpul. Kepolisian tumpul, kejaksaan tumpul, dan KPK setali tiga uang. Tiga lembaga penegak hukum itu lunglai tak berdaya menghadapi kasus Century.

Kasus Century tentu saja bukan perkara remeh temeh. Kasus itu menyangkut uang negara yang sangat besar dan berhubungan dengan nama-nama pembesar Republik ini. Jangan pula dilupakan, kasus itu telah melewati pertarungan politik di DPR, menggunakan voting, dan telah menjadi dokumen politik dengan kesimpulan untuk ditindaklanjuti sebagai perkara hukum. Akan tetapi, kepolisian, kejaksaan, dan KPK selalu inflasi argumentasi untuk berkilah dan defisit cara untuk menemukan indikasi hukum yang bisa membawa skandal Century menjadi kasus pidana korupsi.

Ada gelagat mengubur hidup-hidup kasus Century. Ada upaya secara sistematis membelokkan arah skandal Century sebagai persoalan kebijakan yang tidak bisa dipidana. Padahal, Dewan Perwakilan Rakyat sudah memvonis bersalah sejumlah pembesar, termasuk Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Mereka dinyatakan bersalah atas pengucuran dana negara sebesar Rp6,7 triliun ke bank sakit bernama Bank Century.

Tidak sedikit orang menyebut pengucuran dana itu sebagai megaskandal. Namun, tidak ada seorang pun penegak hukum yang bisa membuktikannya karena belum dilakukan audit forensik. Melalui audit forensik itu diharapkan terkuak ke mana dana Rp6,7 triliun mengalir. Lewat audit itu bisa terjawab, apakah benar ada aliran dana untuk partai politik dan calon presiden tertentu. Syaratnya audit forensik itu tidak boleh dilakukan auditor negara. Ia harus dilakukan lembaga independen yang berpengalaman di level dunia.

Auditor di level itulah yang pada 1999 sukses mengaudit skandal Bank Bali sehingga kasus itu berujung di pengadilan. Adalah benar bahwa audit forensik membutuhkan dana tidak sedikit, sekitar Rp93 miliar. Pemberantasan korupsi memang memerlukan ongkos yang tidak sedikit dan cara yang tidak biasa. Karena itu, negara jangan ragu-ragu mengucurkan dana yang dibutuhkan untuk audit forensik. Dana yang dikucurkan itu tidak seberapa nilainya bila dibandingkan dengan biaya politik yang menyandera bangsa ini akibat skandal Century yang tak pernah bertepi.

Lagi pula, tidak ada alasan bagi DPR untuk tidak menyetujui anggaran audit forensik itu. Bukankah DPR yang memutuskan agar kasus Century dibawa ke ranah hukum? Kecuali DPR lupa keputusannya sendiri, atau pura-pura tidak ingat, karena sesungguhnya kasus Century diangkat pansus DPR cuma sebagai sandiwara politik agar tampak gagah. (Editorial Media Indonesia, 18 Februari 2011)

2 responses to “Audit Forensik Skandal Century

  1. “Syaratnya audit forensik itu tidak boleh dilakukan auditor negara”
    Apa anda tidak tahu kalau yang membokar skandal century adalah auditor negara? harap digaris bawahi, bukan auditornya yang mesti di tukar tapi penegak hukumnya

Tinggalkan komentar