Polda Kepri Dinilai Persulit Masyarakat

TANJUNG PINANG–MICOM: DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menilai pemindahan pelayanan dokumen kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat ke kantor Polda Kepri mempersulit masyarakat di daerah tersebut.

“Selama ini pelayanan dokumen seperti STNK dan BPKB berada di Samsat, sekarang justru di pindah ke kantor Polda Kepri di Nongsa. Ini kemunduran bahkan membingungkan masyarakat di Kepri,” kata Wakil Ketua DPRD Kepri Edi Siswoyo, Jumat (7/1).

Selain itu, imbuh dia, polisi mengangkangi kewenangan Gubernur Kepri. Sebab, polisi seharusnya taat kepada pemerintah daerah bukan  seenaknya memindahkan dokumen kendaraan bermotor. Pajak dari kendaraan bermotor  termasuk bea balik nama dan pajak lainnya masuk pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kepri.

“Jika polisi ingin memberi pelayanan ke masyarakat bukan seenaknya memindahkan dokumen warga. Kalau itu yang terjadi buat apa ada Samsat,” tegasnya.

Dia menilai dengan pemindahan dokumen seperti BPKB  pemilik kendaraan bermotor, seolah-olah para pemilik kendaraan bermotor di Kepri adalah pelaku kriminal yang harus diperiksa satu persatu.

Hal senada juga dikatakan oleh anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Taba Iskandar. Dia mengatakan jika masyarakat di daerah ini mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan bisa melaporkan langsung ke KIP.

“Selama ini sudah bagus pelayanan di Samsat, bahkan sudah sempat mendapat penghargaan terkait pelayanan. Apa yang dilakukan di kantor Polda belum seperti itu,” kata dia.

Sudah banyak masukan dari masyarakat di daerah ini, lanjutnya, bahwa tindakan Kapolda Kepri Brigjen Raden Budi Winarso memintahkan pelayanan dokumen BPKP dan STNK kendaraan bermotor ke kantor Polda Kepri sangat merepotkan masyarakat di Batam dan sekitarnya. “Ini kesalahan siapa sebenarnya, jangan masyarakat dipersulit kasihan,” tukasnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri Wirya Silalahi. Dia berharap agar masalah ini secepatnya diselesaikan. Untuk itu, katanya, DPRD Kepri akan melakukan tindakan yang dianggap perlu.

“Ada hal yng tidak benar di situ. Berawal dari penangkapan mobil bodong lalu kasus itu menjadi abu-abu, ada apa ini? Masyarakat bertanya. Kami  melihat ada yang bermain. Masa gedung sebagus itu bisa hilang dokumen tapi tidak  tahu siapa yang mencuri dan tidak ada yang bertanggungjawab. Data di Dispenda  dan data di polisi berbeda,” pungkasnya. (HK/OL-13)

3 responses to “Polda Kepri Dinilai Persulit Masyarakat

  1. tolong infonya pak………….apa benar jika kendaraan yang pengeluaran tahun 2010 ke atas tidak bisa lagi kita bawa keluar daerah ( pengalihan STNK dll ) misalnya kita beli motor dibatam terus kita bawa pulang ke kampung….mungkin terdengar konyol pertanyaan saya……mohon infonya….saya tunggu di email…terimakasih.

  2. Ga usah bingung… Nanti bapak bisa lebih bingung lagi kalau tahu bahwa tersangka utama dari pihak polda yang mantan wakapolres tjg pinang kompol edy dlm kasus pemalsuan dokumen dan meraibkan pulhan blanko yg hilang dlm kasus 104 mobil batam, sekarang malah menjabat sbg kasubditminreg iden lantas polda kepri yg tugasnya mengurus adm, regristrasi stnk dan bpkp? So what gitu lho. Apa ga tambah kacau kalo pengurusannya dipindah ke polda kepri?. Wong di samsat aja dia bisa nyolong apalg dimarkasnya sendiri… Edaaaaaaaaan……

Tinggalkan Balasan ke ekha Batalkan balasan